Cara Cek Bantuan UMKM

Rate this post

Tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana cara cek bantuan UMKM yang seharusnya. Padahal tahapan yang dilakukan cukup mudah, bahkan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel.

Memang tidak bisa dipungkiri, sejak pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 lalu, banyak sektor yang merasakan imbasnya. Salah satunya tentu saja di sektor perdagangan yang di dalamnya juga melibatkan pelaku UMKM. Dimana tidak sedikit pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah yang akhirnya tumbang.

Terlebih di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang memaksakan semua orang untuk menghentikan kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah, dengan tujuan untuk menurunkan tingkat penularan virus corona.

Di satu sisi, memang PPKM menguntungkan, sayangnya, bagi pelaku UMKM, PPKM yang dilakukan berkesinambungan, menjadi masalah baru. Konsumen yang biasa membeli produk mereka bukan saja berkurang tapi menghilang. Hal ini dikarenakan semua orang pun berusaha mengikat erat ikat pinggang mereka, agar pengeluaran bisa ditekan seminim mungkin.

Hingga saat ini PPKM masih juga diberlakukan, namun tingkatannya sendiri cukup bervariasi di beberapa wilayah. Meski begitu, peningkatan pendapatan belum juga terasa lonjakannya. Padahal, kebutuhan hidup harus terus dipenuhi, sehingga tidak sedikit UMKM yang akhirnya menggunakan modal usaha untuk menyambung hidup.

Beruntungnya pemerintah memahami kondisi ini, hingga akhirnya pelaku UMKM pun mendapat perhatian. Sejumlah bantuan diberikan dan salah satunya adalah program bantuan UMKM. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sendiri sudah mulai dibagikan pada bulan Agustus 2020. Hingga saat ini, bantuan masih terus disalurkan dan sudah sampai ke tahap kedua.

Cara Cek Bantuan UMKM Banpres

Cara Cek Bantuan UMKM Banpres

Sebelum mengetahui bagaimana cara cek bantuan UMKM, sebaiknya Anda mengenal lebih jauh apa yang dimaksud dengan BLT tersebut. Lazim juga disebut BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Langsung Tunai ini berupa modal usaha sebesar Rp 1,2 juta/orang.

Adapun anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk program bantuan ini, mencapai Rp 15,36 triliun. Yang ditujukan pada 12,8 juta pelaku UMKM di negara ini. Setiap orang yang memiliki usaha kecil menangah, berhak mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Tujuan dan Manfaat BPUM

Dengan adanya modal tambahan dari BPUM, jelas memberikan manfaat. Dimana bantuan bisa membuat usaha yang tengah mereka jalankan bisa bertahan atau bisa digunakan untuk memulai kembali usaha yang sebelumnya terhambat.

Seperti dilansir Liputan 6.com, Iwan Faisi, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengemukakan pendapat, bahwa,” dengan adanya BPUM tersebut, mampu memberikan efek yang luar biasa. Terbukti dengan adanya data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang menyebutkan adanya penambahan pelaku usaha, hingga 760 ribu. Tidak hanya itu, juga terdapat data ada sebanyak 4,5 juta pegawai informal yang bertambah,” ujarnya.

Itu artinya BPUM dipercaya bisa sangat membantu pemulihan perekonomian masyarakat Indonesia. Dalam hal ini tentunya dukungan untuk para pebisnis menengah.

Tips Mendapatkan dan Cara Cek Bantuan UMKM

Cara Cek Bantuan UMKM Kemenkop

Agar bisa mengecek apakah Anda mendapat bantuan atau tidak, sebenarnya cukup mudah. Namun pastikan terlebih dahulu, bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan, seperti:

  • Persyaratan yang dipenuhi

Jika Anda ingin mendapatkan BPUM yang secara otomatis ditransfer melalui rekening bank ini, maka seharusnya sudah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki e-KTP
  2. Anda memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat BPUM, yang disertai dengan bukti lampiran.
  3. Anda bukanlah ASN, Pegawai BUMN atau BUMD, juga bukan anggota TNI maupun Polri.
  4. Pastikan Anda juga tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah yang berada di masing-masing Kabupaten atau kota Anda. Persyaratan yang telah Anda lengkapi tersebut, sebaiknya diletakkan di dalam sebuah map, agar memudahkan pengumpulannya, juga tidak mudah tercecer.

Selain mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi UKM, Anda juga bisa mengumpulkan berkas di kelurahan tempat Anda terdaftar. Sebaiknya lampirkan juga foto tempat usaha Anda.

  • Proses Pencairan Dana

Pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan, berikutnya bisa melakukan pencairan BPUM. Diawali dengan pesan singkat yang dikirim oleh Bank yang ditunjuk, baik itu BRI atau BNI. Lazimnya pesan yang dikirim berisi informasi pencairan dana yang bisa Anda lakukan.

Untuk selanjutnya cara cek bantuan UMKM bisa dengan mendatangi Bank tersebut. Pastikan untuk tidak lupa dengan persyaratan yang harus dibawa, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, hingga SKU atau NIB yang telah di foto copy.

Berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi lembar pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan tanda tangan. Setelah itu, petugas bank akan melakukan verifikasi data. Tidak perlu waktu lama, Anda pun bisa mencairkan BPUM yang menjadi hak Anda.

Jika belum memiliki buku rekening tabungan, maka pihak bank akan membantu pembuatannya. Sementara jika Anda sudah memilikinya, maka nomor rekening tersebutlah yang akan ditransfer secara otomatis. Penarikannya sendiri bisa dilakukan di ATM atau di teller bank.

Pencairan tahap kesatu yaitu di tahun 2020, masing-masing pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang cair tanpa dikenai biaya apapun juga. Selanjutnya BPUM tahap kedua yang bisa dicairkan pada kwartal kesatu di tahun 2021 lalu. Namun jumlah yang didapatkan berbeda yaitu Rp 1,2 juta, sehingga bila dijumlahkan maka masing-masing pelaku UMKM berhak atas Rp 3,6 juta.

Cara Mengecek Pencairan BPUM melalui Handphone

UMKM BPUM

Cara cek bantuan UMKM juga bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi bank yang ditunjuk. Anda bisa mengecek secara mandiri, untuk Bank BRI, maka bisa dilakukan dengan cara ini:

  1. Buka situs eform.bri.co.id
  2. Masukkan nomor KTP
  3. Ketik kode verifikasi di kotak yang tersedia
  4. Ketuk tombol ‘proses inquiry’, tidak membutuhkan waktu lama, Anda bisa mengetahui apakah Anda sudah masuk ke dalam penerima bantuan atau tidak.

Jika data Anda sudah ada, maka bisa langsung melakukan pencairan. Kemudian bagaimana jika Anda adalah pelaku UMKM yang mendaftarkan diri namun NIK tidak tercantum. Anda tidak perlu khawatir, karena bisa melapor ke pihak penyelenggara, karena bisa saja data Anda masih dalam proses verifikasi, hingga membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dibandingkan dengan pelaku UMKM lainnya.

Data Tidak Ditemukan

Cara cek bantuan UMKM di atas tidak akan berlaku bila Anda memang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, bisa juga dikarenakan adanya dua pendaftaran yang menggunakan data sama, yang menyebabkan kebingungan saat proses verifikasi.

Agar Anda bisa mendapatkan BPUM, maka sebaiknya segera cek kembali persyaratan yang dibutuhkan. Jika memungkinkan, perbaiki data baik itu kartu identitas, maupun Kartu Keluarga.

Laporkan Pengaduan

Hingga saat ini pencairan BPUM tahap kedua masih berlangsung. Namun, nyatanya masih saja ada pelaku UMKM yang menyatakan bahwa dirinya belum juga mendapatkan bantuan apapun. Untuk itu, Anda juga bisa mencoba mengajukan pengaduan dengan cara ini:

  • Hubungi call center Kemenkop di 1500587
  • Mengirim pesan ke 08111450587 via WhatsApp
  • Mengirim email aduan ke [email protected]

Anda juga bisa mengadu ke media sosial Instagram milik Kemenkop UKM di akun @KemenkopUMKM. Sampaikan keluhan Anda hingga bisa mendapatkan penjelasan yang bisa diterima.

Cara Mendaftarkan UMKM

Bantuan UMKM

Meskipun BPUM sudah sampai di tahap kedua, nyatanya masih ada pelaku UMKM yang belum mendapatkannya. Salah satu alasannya bisa jadi karena Anda belum terdaftar di instansi terkait. Untuk itu segera lakukan pendaftaran seperti berikut ini.

  1. Gunakan mesin pencaian dan buka situs oss.go.id pada perangkat elektronik Anda.
  2. Masuk dengan membuat akun, jika sudah Anda miliki, namun jika belum maka Anda bisa membuatnya terlebih dahulu di menu registrasi.
  3. Lanjutkan dengan mengetuk menu “Perizinan Berusaha”.
  4. Kemudian klik opsi “Perorangan”.
  5. Berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data yang tertera di dalam sebuah formulir. Isi data dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang tengah Anda rintis.
  6. Setelah selesai, lanjutkan dengan mengetuk tombol “Simpan dan lanjutkan”.
  7. Berikutnya Anda bisa melengkapi data lainnya yang diperlukan dengan mengetuk opsi “Tambah Usaha”.
  8. Akhiri dengan mengettuk tombol “Simpan dan lanjutkan”.
  9. Kemudian pada formulir komitmen prasarana usaha, di sini Anda bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan yang digunakan oleh bisnis Anda. Dan ini hanya berlaku jika usaha Anda masuk ke dalam kelompok usaha kecil.
  10. Kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
  11. Pastikan Anda mengecek kembali dirangkman data, di sini Anda bisa melihat apakah data yang dimasukkan sudah benar atau belum.
  12. Beri tanda ceklis pada kolom disclaimer dan klik “Proses Pembuatan NIB”.

Jika NIB Anda sudah tersedia, itu artinya Anda bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program bantuan pemerintah BPUM. Perlu Anda ketahui bahwa ada tiga jenis usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM yang bisa mendapatkan bantuan sosial, di antaranya: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  • Usaha Mikro

Adapun omzet usaha mikro berkisar di Rp 300 juta dalam kurun waktu satu tahun. Sementara aset bersihnya maksimal di Rp 50 juta di luar tanah dan juga bangunan.

  • Usaha Kecil

Kategori berikutnya yang bisa mendapatkan BPUM adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sementara penjualan dalam satu tahunnya berkisar dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

  • Usaha Menengah

Disebut usaha menengah apabila memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta dalam satu tahun. Kemudian omzet usahanya sendiri didapat mulai dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar dalam waktu 12 bulan.

Dari penjelasan di atas seharusnya Anda sudah tahu bagaimana cara cek bantuan UMKM bukan? Berikutnya tinggal Anda kenali apa yang menjadi penyebab, mengapa Anda belum juga mendapatkan bantuan.

Sementara jika Anda yang sudah dan akan mendapatkan bantuan BPUM, sebaiknya dana tersebut digunakan sebaik dan sebijak mungkin. Karena bagaimana pun juga, bantuan pemerintah ini ditujukan untuk membangun kembali dan memperkuat bisnis yang tengah Anda bangun.

Nah, itu dia cara cek bantuan UMKM yang bisa Anda lakukan. Nyatanya memang cukup mudah untuk mengetahui apakah nama Anda sudah masuk ke dalam program BPUM tersebut atau belum. Sekali lagi jangan berkecil hati bila belum mendapatkan bantuan, coba kembali mendaftarkan diri di dinas koperasi setempat dan sertakan NIB Anda. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM

You May Also Like

About the Author: Marno22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *