Mengenal Cara Cek Tilang Elektronik yang Pengendara Wajib Tahu!

Cara Cek Tilang Elektronik
Rate this post

Mengenal Cara Cek Tilang Elektronik yang Pengendara Wajib Tahu! – Zaman semakin canggih, bahkan saat ini tindak lalu lintas tidak hanya dilakukan secara langsung oleh polisi yang ada di jalan. Namun, keamanan sudah ditinjau langsung dengan CCTV lalu lintas. Sehingga adanya pemberlakuan tilang elektronik. Lalu bagaimana cara melihat nya? Berikut ini akan dijelaskan  cara cek tilang elektronik, sistem kerja E-tilang maupun pembayaran dendanya.

Mengenal Tilang Elektronik

E-Tilang atau tilang elektronik merupakan sebuah kebijakan baru dalam dunia lalu lintas Indonesia. Pemberitahuan pelanggaran dilakukan menggunakan pesan elektronik maupun langsung diantar ke rumah pelanggar. Tindak lalu lintas menggunakan sistem E-Tilang dilakukan karena adanya kesalahan.

Pengguna jalan harus memahami bahwa perangkat semisal CCTV akan bekerja dengan menangkap di monitor segala bentuk pelanggaran. Kemudian bukti-bukti tersebut dikirimkan ke petugas yang berwenang. Apa saja yang masuk dalam pelanggarannya? Hal yang masuk dalam pelanggaran ada beberapa jenis.

Pertama jika pengguna jalan jelas mengganggu konsentrasi, misalnya bermain HP. Kedua tidak menggunakan alat pelindung kepala atau Helm. Kemudian bagi pengguna mobil tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran selanjutnya adalah melanggar rambu lalu lintas dan terakhir jika menggunakan plat palsu.

Cara Cek Tilang Elektronik

Adapun cara untuk cek tilang setelah memahami apa itu tilang serta bagaimana mekanisme tilang elektronik yang perlu diketahui oleh pengendara. Pengguna jalan juga harus memahami langkah yang diambil saat menerima surat tilang, khususnya dalam bentuk E-tilang. Berikut ini penjelasannya:

1. Mengecek Laman E-Tilang

Cara Cek Tilang Elektronik

Ketika mendapatkan surat E-Tilang, maka cara cek tilang elektronik yang pertama adalah mengecek kebenarannya. Pasalnya, dikhawatirkan ada oknum nakal yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib cek pada laman E-Tilang di https://etle-pmj.info/id/check-data khususnya untuk warga DKI. Namun untuk daerah lain bisa menyesuaikan, sebab lamannya berbeda-beda..

2. Memeriksa Pelanggaran E-Tilang

Cara Cek Tilang Elektronik

Setelah berhasil masuk laman untuk E-Tilang. Maka langkah selanjutnya adalah memastikan untuk mengecek data. Pertama memasukkan nomor plat kendaraan. Tidak lupa juga nomor rangka maupun mesin.

Data-data tersebut sudah ada di STNK sehingga pengguna laman ini tidak perlu bingung, contoh sesuai data di STNK. Setelah memasukkan data dengan benar bisa klik bagian cek data. Jika data sesuai STNK yang dimasukkan tidak pernah melakukan pelanggaran maka akan tertulis “No Data Available”.

Namun, saat memang pernah melakukan pelanggaran baik sengaja maupun tidak, akan tertulis rincian buktinya. Hal ini meliputi lokasi, waktu kejadian hingga tipe kendaraan dan status pelanggaran.

3. Cara Cek Tilang Elektronik, Membayar Denda Melalui BRI

Sebagai konsekuensi atas tindakan pelanggaran lalu lintas, maka harus membayar denda sesuai yang tertulis di surat pelanggaran. Hendaknya harus segera dibayarkan pasalnya akan berdampak pada pemblokiran STNK pengguna jalan tersebut. Cara yang paling mudah untuk membayar adalah melalui Bank BRI sebagai bank yang ditunjuk.

Selayaknya seperti sedang melakukan transaksi transfer. Memilih bagian transaksi lain kemudian  klik BRIVA. Untuk yang membayar melalui m-Banking juga sama langkahnya, mulai login dan seterusnya hingga klik BRIVA. Lanjut untuk memasukkan nomor pembayaran E-Tilang beserta nominal.

4. Melakukan Pembayaran Melalui Bank Selain BRI

Jika pengguna tidak menggunakan bank BRI, jangan khawatir. Pastikan memasukkan kode Bank BRI yaitu 002 kemudian dilanjutkan dengan nomor yang tertera pada E-Tilang.  Ikuti prosedurnya hingga transfer sejumlah uang sesuai jumlah denda yang dikenakan.

5. Cara Cek Tilang Elektronik, Menyimpan Bukti Pembayaran

Setelah proses pembayaran selesai, maka pelanggar harus menyimpan struk pembayaran tersebut. Hal ini tentunya sebagai barang bukti paling valid jika telah membayar. Bisa berupa kertas struk ataupun bukti sah berupa gambar dari m-banking.

Demikian itu cara cek tilang elektronik bisa digunakan untuk mengecek apakah selama ini pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, juga dipaparkan bentuk penyelesaian jika seseorang warga negara melanggar aturan lalu lintas. Khususnya  jika melalui tilang elektronik.

Baca Juga : Inilah Cara Cek Angsuran FIF dengan Cepat Serta Gampang

You May Also Like

About the Author: Marno22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *